Notification

×

Dirut Waskita Karya Destiawan Soewardjono di Tetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Korupsi

30 April 2023 | 2:30 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-30T07:31:22Z

Suara Genz - Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.


Menteri BUMN, Erick Thohir, menyatakan bahwa penetapan Destiawan Soewardjono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Kamis, 27 April 2023, menjadi peringatan penting bagi jajaran perusahaan negara untuk bekerja secara profesional.


Erick Thohir juga mengingatkan jajaran BUMN untuk bekerja dengan transparan sesuai dengan peta jalan yang telah ditetapkan.


"Peristiwa ini harus menjadi peringatan bagi BUMN lainnya," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 29 April 2023.


Erick juga menghormati dan mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap jajarannya.


"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Erick.


Sementara itu, Destiawan saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 April hingga 17 Mei 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejagung.


Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa tersangka Destiawan diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.


Pencairan dana tersebut digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.


Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Destiawan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 29 April 2023.

×
Berita Terbaru Update