Suara Genz - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi per tanggal 25 Mei 2023. Puluhan perguruan tinggi ini menghadapi masalah serius yang menyebabkan pencabutan izin tersebut.
"Dari data yang terus bergerak, terdapat 23 perguruan tinggi yang mengalami pencabutan izin operasional," kata Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek.
Lukman mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 25 Mei, Kemendikbud menerima 52 aduan masyarakat yang telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi mulai dari ringan, sedang, hingga berat, bahkan berujung pada pencabutan izin operasional. Pemberian sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.
Alasan pencabutan izin operasional tersebut adalah karena perguruan tinggi-tinggi tersebut tidak memenuhi standar pendidikan tinggi yang ditetapkan, terlibat dalam praktik pembelajaran fiktif, dan melakukan tindakan jual beli ijazah. Selain itu, mereka juga terbukti melakukan penyimpangan terkait pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan di antara badan penyelenggara yang mengganggu kelancaran proses pembelajaran.
Lukman menjelaskan bahwa pemberian sanksi dilakukan secara bertahap. Sanksi ringan diberlakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), sementara sanksi sedang dan berat ditangani oleh Direktorat Jenderal Diktiristek dengan melibatkan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).
Tim EKPT terdiri dari berbagai unsur, termasuk lembaga, aspek hukum, pembelajaran kemahasiswaan, sumber daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi. Hal ini memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada fakta dan data yang telah tervalidasi.