Polda Sulteng berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi lintas provinsi dan menyelamatkan seorang bayi berusia 1 tahun. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan tentang penculikan bayi yang diterima oleh Polda Sulteng pada 1 Mei 2023. Namun, setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa laporan tersebut ternyata palsu dan dibuat oleh ibu bayi untuk mengelabui suaminya.
Polisi kemudian menemukan bukti dari rekaman CCTV di Bandara Palu yang menunjukkan ibu bayi tersebut menyerahkan bayinya kepada seseorang yang kemudian teridentifikasi sebagai anggota sindikat perdagangan bayi tersebut.
Selanjutnya, penyelidikan polisi berhasil mengungkap sindikat yang beroperasi di tiga provinsi, yaitu Sulawesi Tengah, Jakarta, dan Bangka Belitung. Para pelaku mengambil bayi dari Sulawesi Tengah dan membawanya ke Bekasi, tempat bayi-bayi tersebut ditampung sebelum akhirnya dibawa ke Bangka Belitung dan diserahkan kepada orangtua yang bersedia mengadopsi dengan biaya sekitar Rp12 juta hingga Rp25 juta.
Hingga saat ini, 6 pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Sulteng. Bayi yang berinisial AH, berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, sedang dirawat di UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Sulteng.
Polisi masih terus menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu tentang bayi-bayi lain yang menjadi korban perdagangan ini. Para pelaku mengaku telah menjual 16 bayi kepada pihak yang bersedia mengadopsi.
"Enam pelaku yang ditangkap berasal dari Sulteng, Jakarta, dan Bangka Belitung. Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari korban, menjemput atau menjadi pembantu, mengasuh, hingga menjual bayi," kata Kombes Polisi Parajohan Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulteng di Mapolda Sulteng pada Selasa (27/6/2023).
Masih terdapat satu pelaku lain yang saat ini masih dalam status buron dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ibu dari bayi yang berhasil diselamatkan mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya sindikat penjualan bayi melalui sebuah grup di Facebook.