Suara Genz - Regulator Swedia telah mengenakan denda sebesar 5,4 juta dolar AS atau sekitar Rp 80,7 miliar kepada Spotify. Denda tersebut diberikan karena Spotify dianggap melanggar peraturan Perlindungan Data Umum Uni Eropa (GDPR).
Keputusan ini merupakan hasil dari tindakan kelompok advokasi Noyb yang dipimpin oleh juru kampanye privasi Max Schrems. Mereka mengajukan keluhan terhadap Spotify dan perusahaan teknologi besar lainnya pada awal tahun 2019.
Dalam keluhan tersebut, Noyb menekankan bahwa Spotify tidak memberikan seluruh data pribadi kepada pengguna sesuai permintaan dan tidak menjelaskan alasan pengolahan informasi tersebut.
Otoritas Swedia untuk Perlindungan Privasi (DPA) menganggap bahwa Spotify "tidak memberikan penjelasan yang cukup jelas tentang bagaimana data ini digunakan oleh perusahaan," seperti yang dilansir oleh Engadget.
Oleh karena itu, Spotify diminta untuk menjadi lebih transparan mengenai bagaimana mereka memproses data pribadi pengguna dan tujuan dari penggunaan data tersebut. Hal ini disebabkan karena pengguna merasa tidak mendapatkan kejelasan apakah penggunaan data pribadi mereka sah secara hukum.
DPA menetapkan jumlah denda berdasarkan beberapa faktor, termasuk pendapatan Spotify dan jumlah pengguna. Spotify telah memberikan tanggapan terhadap hal ini.
"Spotify menyediakan informasi yang komprehensif kepada semua pengguna mengenai bagaimana data pribadi diproses," kata perusahaan tersebut, seperti yang dilansir oleh TechCrunch.
Spotify berpendapat bahwa temuan Otoritas Perlindungan Data Swedia merupakan masalah kecil yang sebenarnya dapat diperbaiki. Perusahaan ini tidak setuju dengan keputusan tersebut dan berencana untuk mengajukan banding.