Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan insiden itu bermula ketika bocah tersebut memakan rambutan di rumah tantenya. Dia menghabiskan semua rambutan yang ada di sana dan membuat rumah menjadi berantakan.
Tantenya yang kesal kemudian memukul dan menyetrika bocah itu.
“Pelaku yang kesal memukul kaki korban dengan (menggunakan) sapu lidi. Dan lalu menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas,” kata Ronald dalam keterangannya, Minggu (8/10).
Ronald menambahkan, bocah itu baru tinggal bersama tantenya selama 3 bulan. Sebab, ayahnya telah meninggal. Sementara ibunya, sudah meninggalkan korban sejak bayi.
Polisi berhasil menangkap pelaku pada Kamis (5/10).
Kepada polisi, pelaku mengaku hanya ingin mendisiplinkan keponakannya. Namun, kata Ronald, perbuatan pelaku berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman terberat yang dihadapi pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Pelaku membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak,” jelasnya.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.