Notification

×

Pemeriksa Pajak Diduga Paksa WP Akui Keuntungan yang Tidak Seharusnya, Kanwil DJP Jawa Timur III Tak Bersuara*

01 February 2024 | 7:59 PM WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-02T00:01:35Z

Jawa Trend - Terbongkarnya kasus manipulasi pajak yang  dilakukan oleh oknum pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo membuat  direktorat jendral pajak berbenah, terutama dalam upaya mecegah agar kasus seperti Rafael Alun tidak terjadi lagi. 

Lantas, apakah benar dirjen pajak telah berubah ? 
Dilansir dari kanal Youtube Metro TV, seorang pegawai pajak membeberkan modus operandi yang dilakukan oleh pemeriksa pajak.

Dia mengatakan bahwa angka pajak yang digelontorkan kepada Wajib Pajak (WP) adalah “angka sulapan” Dengan kata lain, itu hanyalah angka asumtif dari oknum pemeriksa. 

Meyta (nama samaran), seorang manajer keuangan di salah satu perusahaan IT di Kota Malang mengungkapkan kejadian serupa yang dialaminya. Menurutnya, pihak petugas pemeriksa pajak acapkali memunculkan angka-angka yang tidak masuk akal dalam hasil perhitungan pajak. 

Ini terjadi saat diperiksa dan didatangi oleh petugas pemeriksa pajak dari Kanwil
 DJP Jawa Timur III. 
"Ya memang, kita mengalami hal yang pahit ketika berhadapan dengan petugas pajak. Dimana seolah pegawai pajak bekerja tanpa rule (aturan-red) dan tiba-tiba muncul angka-angka ajaib dalam pemeriksaan yang dilakukan di perusahaan kami," kata Meyta Senin (1/2/2024). 

"Hal ini berdampak pada besarnya beban pajak yang harus kami bayar. Bahkan, lebih parah lagi, kami seolah-olah harus mengakui mendapatkan keuntungan sedikitnya 70%. Tentu itu tidak masuk akal," lanjut Meyta.

Dia juga menjelaskan keheranannya terkait keuntungan yang harus diakui itu. Pasalnya, Meyta pernah meminta rincian perhitungan dari oknum pemeriksa. Alih-alih mendapatkan dasar pembuktian, dia justru mendapatkan jawaban yang ambigu.

"Namun, inilah fakta yang acap kali terjadi, sehingga perusahaan-perusahaan seperti kami ini terkesan ditekan oleh oknum pemeriksa pajak untuk mengakui hal-hal yang bukan angka dari keuntungan kami, padahal dalam laporan transaksi keuangan yang kami serahkan semuanya valid dan bisa dibuktikan," imbuhnya. 

Hingga saat ini Meyta masih terus berusaha mencari keadilan. Dia membeberkan bahwa berbagai upaya juga ditempuh. Diantaranya, gugatan di Pengadilan Pajak, laporan di Ombudsman RI, pengaduan ke Komisi Pengawas Perpajakan hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harapannya, tentu mendapatkan keadilan. Indonesia negara hukum dan negara demokrasi. Kami percaya itu dan semoga ke depannya ini tidak terjadi lagi,” pungkas Meyta.
×
Berita Terbaru Update