Notification

×

Anak Selebgram Dianiaya Pengasuh, Perusahaan Penyedia Babysitter Bisa Kena Denda Rp 2 M

01 April 2024 | 9:23 AM WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-01T02:42:45Z


Suara Genz - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan perusahaan penyedia jasa pengasuhan (babysitter) bisa kena sanksi pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar menyusul penganiayaan anak selebgram Malang, Aghnia Punjabi atau Emy Aghnia, oleh pengasuh anaknya.

“Penyedia jasa pengasuhan, seperti PT V merupakan pelaku usaha yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Ketua Komisi Advokasi BPKN, Fitrah Bukhari dalam keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Menurut Fitrah, ada beberapa ketentuan regulasi yang berpotensi dilanggar pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan, seperti iklan atau promosi dalam laman perusahaan berupa janji jaminan kualitas, layanan, latar belakang, serta penyediaan jasa lulusan terbaik.

“Promosi tersebut ternyata tidak sesuai kenyataan di lapangan, dari beberapa informasi yang didapatkan, diduga pelaku memberikan data tidak benar,” kata dia.

Untuk itu, kata Fitrah, ada terdapat dugaan kelalaian perusahaan dalam kejadian ini, sehingga patut untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

"Tindakan tidak sesuai janji tersebut potensial melanggar salah satu pasal dalam UU Perlindungan Konsumen. Apa yang dijanjikan tersebut, dengan kejadian yang menimpa Aghnia ini, maka perusahaan potensial melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," jelas Fitrah.

Jika terbukti melanggar pasal ini, PT V dapat ancaman pidana. Dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

Berkaitan dengan langkah yang akan diambil BPKN ke depan, Fitrah mengungkapkan dalam waktu dekat akan meminta keterangan kepada PT V selaku pelaku usaha penyedia jasa pengasuhan tersebut. "Kami sedang menyusun jadwal untuk dapat meminta keterangan PT V agar insiden ini menjadi terang dan hak konsumen dapat terpulihkan seperti sedia kala," ungkap Fitrah.

Sementara itu Ketua BPKN, Mufti Mubarok menambahkan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi perbaikan tata kelola perusahaan penyedia jasa pengasuhan. "BPKN akan memberikan rekomendasi, saran, dan perbaikan kepada pemerintah," tandas Mufti.

Mufti mengungkapkan BPKN siap menerima pengaduan masyarakat terkait kerugian yang diderita jika mengalami kejadian serupa.


Editor : Qurrota A'yun




×
Berita Terbaru Update