Notification

×

Kronologi Dugaan Dokter PPDS Perkosa Anggota Keluarga Pasien di RSHS

10 April 2025 | 8:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-10T01:28:47Z

Suara Genz -- 
Polisi mengungkap kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran (Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan dugaan pemerkosaan terjadi pada 18 Maret sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial FA tengah menjaga ayahnya yang menjadi pasien, kemudian diminta oleh tersangka berinisial PAP untuk pengecekan atau transfusi darah.

"[Tersangka] Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," ungkap Hendra, di Polda Jabar, Rabu (9/4).

Setelah berada di lantai 7, korban diminta untuk berganti pakaian menggunakan baju operasi. Setelah itu, tersangka membius dengan cara penyuntikan hingga korban tak sadarkan diri.

Kemudian, pada pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Namun saat korban hendak buang air kecil, ia merasakan sakit pada alat vitalnya.

Korban pun menceritakan tindakan yang dilakukan tersangka sebelum ia tak sadarkan diri, kepada ibunya. Keluarga korban merasa ada kejanggalan dari rasa sakit yang dirasakan FH. Mereka akhirnya melaporkan apa yang menimpa anaknya itu kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam, akhirnya pada 23 Maret 2025, polisi mengamankan tersangka PAP.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan lokasi yang dijadikan pelaku untuk melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban, dilakukan di salah gedung yang ada di RSHS.

"Itu memang ruangan belum pakai, itu ruangan baru. Mereka (pihak RSHS) rencananya untuk operasi khusus perempuan. Jadi itu belum pakai," kata Surawan pada waktu yang sama.

Terkait apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, Surawan mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan lebih dalam dengan menggunakan uji DNA.

"Akan dilakukan uji di DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu, sesuai DNA sperma," katanya.

Soal dugaan ada sperma berbeda pada alat vital korban, Surawan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Ia masih menunggu pemeriksaan mendalam untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Sekarang lagi kita uji. Jadi ini nanti kita kirim ke laporan," katanya.

Surawan mengatakan,beberapa hari sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba bunuh diri.

"Jadi pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha membunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi. Sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," katanya.

Terkait kondisi korban, Surawan mengatakan saat ini korban dalam kondisi baik. Namun begitu, korban mengalami trauma pasca kejadian tersebut.

Pada kasus ini, polisi pun telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diantaranya dua buah infus fulset, kemudian dua buah sarung tangan, tujuh buah suntikan, 12 buah jarum suntik, satu kondom, dan beberapa obat-obatan.

Kepada tersangka PAP, polisi menerapkan pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 yaitu tentang tindak pidana kekerasan seksual. Untuk ancaman hukumannya yaitu penjara paling lama 12 tahun.


Editor : Qurrota A'yun 


×
Berita Terbaru Update